DESA NELELAMADIKE
KECAMATAN ILE BOLENG, KABUPATEN FLORES TIMUR
PERATURAN KEPALA DESA NELELAMADIKE
NOMOR 1 TAHUN 2022
TENTANG
PENETAPAN KELUARGA PENERIMA BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT-DANA DESA)
KEPALA DESA NELELAMADIKE
Menimbang : a. bahwa bencana non alam sebagaimana dimaksud pada 8A
ayat (1) Permendes PDTT Nomor 6 Tahun 2020, merupakan bencana yang terjadi sebagai akibat kejadian luar biasa seperti Penyebaran penyakit yang mengancam dan/atau menimpa warga masyarakat secara luas atau skala besar diantaranya Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
- bahwa Penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat berupa BLT Dana Desa kepada keluarga miskin di Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- bahwa Keluarga miskin yang menerima BLT-Dana Desa merupakan keluarga yang kehilangan mata pencaharian, pekerjaan belum terdata menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan kartu pra kerja, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a huruf b, dan huruf c, perlu peraturan Kepala Desa tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) tahun 2022
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Menular (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor
- Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah TK II
Dalam wilayah daerah-daerah tingkat I Bali,NTB dan NTT, tanggal 20
Desenber 1958.
4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723;
- Undang-Undang nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Nomor
- Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2014 tentag Dana Dana Desa yang bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembar Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian Nasional dan/atau stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87);
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 13);
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 94);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor Tahun 2016 tentang kewenangan Desa (Berita Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia 2015 Nomor
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Priritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020;
- Peraturan Menteri keuangan Republik Indonesia, Nomor 162/PMK.07/2021 tentang Perubahan kedua atas peraturan menteri keuangan nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan Dana Desa tahun anggaran 2021 dalamn rangka mendukung penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ) dan dampaknya.
- Peraturan Bupati Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.
- Peraturan Bupati Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
- Peraturan Bupati Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa.
- Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 31 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk pencegahan dan penanganan dampak Corona Virus (Virus Disease 2019) di Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020.
- 2 Peraturan Desa Nelelamadike, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Nelelamadike tahun 2022.
- Peraturan Desa Nelelamadike, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur Nomor 2, Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022.
Memperhatikan : 1. Surat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1261/PRI.00/IV/2020, tanggal 14 April
2020, perihal pemberitahuan;
- Instruksi Menteri Dalam Negeri No.4 Tahun 2022 tentang
Pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat level 3 level 2 ,
Level 1,serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus
Disease 2019 ditingkat Desa dan kelurahanuntuk pengendalian
Penyebaran Corona Virus Desea 2019 di wilayah Sumatera, Nusa
Tenggara,Kalimantan,Sulawesi, Maluku, dan Papua.
- Surat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi RI, Direktorat Jendral Pembangunan Desa dan
Perdesaan tanggal 13 Desember 2021 tentang Tanggapan atas per
Tanyaan Penggunaan Dana Desa untuk BLT Desa tahun 2022
Sebagaimana diatur pada peraturan Presiden nomor 104 tahun
- Peraturan Bupati Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Nomor 2 Tahun 2021, tentang Tata cara pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa untuk Setiap Desa tahun 2021.
- 5. Musyawarah khusus desa tentang sinkronisasi data Keluarga Penerima program PKH/non PKH, Keluarga penerima BLT/BST dari DTKS/nonDTKS.
- 6. Hasil pendataan keluarga calon penerima BLT dana desa oleh masing-masing Ketua RT/Relawan.
- Musyawarah khusus desa tentang verifikasi dan validasi data keluarga calon penerima BLT Dana Desa.
- 8. Rapat/musyawarah khusus finalisasai penetapan keluarga penerima BLT Dana Desa tahun anggaran 2022.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU : Menetapkan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa)
Yang namanya tersebut pada Lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Sasaran Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa)
sebagaimana dimaksud Diktum KESATU, adalah Keluarga Miskin Non PKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kehilangan Mata Pencaharian, Belum terdata dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
KETIGA : Jangka waktu dan besaran penerimaan Bantuan Langsung Tunai (BLT-
Dana Desa) berubah sebagai berikut :
- Masa penyaluran BLT-Dana Desa selama 12 (Dua Belas) bulan terhitung mulai Januari 2022 ; dan
- Besaran BLT-Dana Desa tiap bulan sebesar Rp 3000,00 (tiga ratus ribu). Bagi setiap keluarga sasaran penerima.
KEEMPAT : Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) dilaksanakan
oleh Pemerintah Desa dengan metode tunai (cashl) setiap bulan.
KELIMA : Segala biaya yang diperlukan akibat pelaksanaan Keputusan ini
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Desa Nelelamadike, Kabupaten Flores Timur, tahun anggaran 2022.
KEENAM :Peraturan Kepala Desa ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Pada tanggal : 04 Januari 2022
Kepala Desa
Pius Pedang Melai
Salinan disampaikan kepada Yth;
- Bupati Flores Timur
- Wakil Bupati Flores Timur
- Ketua DPRD Kabupaten Flores Timur
- Kepala Dinas PMD Kabupaten Flores Timur
- Kepala BKD Kabupaten Flores Timur
- Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur
- Camat Ile Boleng
- Ketua BPD Desa Nelelamadike
- Yang bersangkutan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab
- Pertinggal