You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Nelelamadike
Desa Nelelamadike

Kec. Ile Boleng, Kab. Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur

Selamat datang di Website Desa Nelelamadike,  Kecamatan Ile Boleng Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur. Semoga media informasi dan komunikasi ini dapat bermanfaat untuk kemajuan desa.  Mari kerja bersama demi kemajuan desa, dalam bingkai Desa Membangun-Kota Menata untuk Nelelamadike yang lebih baik.

PERATURAN DESA  NELELAMADIKE NOMOR 1 TAHUN 2022   TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKP Des

Administrator 27 Maret 2022 Dibaca 285 Kali

 

KEPALA DESA NELELAMADIKE

 KECAMATAN ILE BOLENG

KABUPATEN FLORES TIMUR

PERATURAN DESA  NELELAMADIKE

NOMOR 1 TAHUN 2022

 

TENTANG

RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKP Desa)

TAHUN  2022

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA  NELELAMADIKE,

 

Menimbang     :    a.     bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten;

  1. bahwa perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a, terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang keduanya ditetapkan dengan Peraturan Desa;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Desa Nelelamadike Tahun  2022
  3. bahwa untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunnan di desa berdasarkan pasal 29 ayat 1 dan pasal 36 ayat 1 permendagri nomor 114 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan Desa;
  4. bahwa untuk dapat disahkan peraturan Desa tersebut di atas perlu ditetapkan dengan keputusan Badan Permusyawaratan Desa;

 

Mengingat        :    1.    Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 );

  1. Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
  2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022;
  3. 4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022;
  4. 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undag-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2019 tentang Penyetaraan Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat;
  7. 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
  8. 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
  9. 10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
  10. 11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
  11. 12. Peraturan Menteri Desa, Nomor 17 tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat;
  12. 13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022;
  13. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 69/PMK.07/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Pertauran Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa;
  14. 15. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 94/PMK.07/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Dampaknya;
  15. 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 162/PMK.07/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Dampaknya;
  16. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa;
  17. 18. Peraturan Bupati Flores Timur 32 tahun 2015 tentang Standarisasi Harga Satuan Barang dan Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020;
  18. Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 8 tahun 2016 tentang Kewenangan Desa;
  19. Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 5 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
  20. Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 6 tahun 2019 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa;
  21. Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 81 tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 3 tahun tahun 2016 tentang Besaran Penghasilan Tetap Kades dan Perangkat Desa;
  22. Peraturan Desa Nelelamadike Nomor 1 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Nelelamadike tahun 2020-2025;
  23. Peraturan Desa Nelelamadike Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Nelelamadike Nomor 2 Tahun 2020 tentang Sumber-sumber Pendapatan Asli Desa Tahun Anggaran 2020.

 

 

                                

  

                                                           Dengan  Kesepakatan Bersama

                                  BADAN PERMUSYAWARATAN DESA  NELELAMADIKE

dan

KEPALA DESA NELELAMADIKE

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN DESA TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKP DESA) TAHUN 2022

 

 

 

                                                                                  BAB I

KETENTUAN UMUM

 Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :

  1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat;
  2. Daerah adalah Kabupaten Flores Timur
  3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah kabupaten Flores Timur;
  4. Bupati adalah Bupati Flores Timur;
  5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Flores                                            

        Timur;

  1. Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah;
  2. Camat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja di tingkat Kecamatan dalam                                  Kabupaten Flores Timur;                                               
  3. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau  hak  tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negera Kesatuan Republik Indonesia;
  5. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis;
  6. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan desa;
  7. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD;
  8. Pemerintah Desa Nelelamadike adalah Kepala Desa Nelelamadike dan perangkat Desa Nelelamadike;
  9. BPD adalah badan permusyawaratan Desa Nelelamadike;
  10. LKMD adalah Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa Nelelamadike
  11. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun;
  12. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun;
  13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa;
  14. Peraturan Desa adalah peraturan Desa Nelelamadike

 

 BAB II

         KEDUDUKAN

        Pasal 2

 

  • RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
  • RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa.

 

                                                                                BAB III

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 3

  • Maksud penetapan RKP Desa adalah sebagai penentu arah dan Kebijakan Pembangunan Tahunan di Desa Nelelamadike Kecamatan Ile Boleng Kabupaten Flores Timur untuk Tahun 2022
  • Tujuan penetapan RKP Desa adalah supaya kegiatan pembangunan desa dapat terlaksana secara berdaya guna dan berhasil guna.

 

                                                                            BAB IV

SISTEMATIKA

Pasal 4

Sistematika RKP Desa meliputi :

BAB   I      PENDAHULUAN

Dalam bab ini diuraikan penjelasan tentang latar belakang, maksud dan tujuan, dasar hukum penyusunan, serta sistematika penyusunan.

1.1 .Latar Belakang

1.2. Maksud dan Tujuan

1.3. Dasar Hukum penyusunan

1.4. Sistimatika penyusunan

 

BAB   II    GAMBARAN UMUM KONDISI DESA NELELAMADIKE

Bab ini menguraikan tentang sejarah Singkat Desa, Aspek Geografi dan Demografi, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Kondisi/Lembaga Ekonomi Desa, Lembaga Pemerintahan.

2.1. Sejarah Singkat Desa Nelelamadike

2.2. Aspek Geografi dan Demografi

     2.1.1. Aspek Geografi

     2.1.2. Pengembangan Wilayah

     2.1.3. Aspek Demografi

2.3. Lembaga Kemasyarakatan Desa

2.4. Kondisi/Lembaga Ekonomi Desa

2.5. Lembaga Pemerintahan Desa

    

BAB   III   KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DESA TAHUN 2022

Bab ini menguraikan gambaran keuangan Desa berdasarkan Arah Kebijakan Keuangan Desa, Kebijakan Pembangunan Desa 2022

                              3.1. Arah Kebijakan Keuangan Desa

                                 3.1.1. Arah Pengelolaan Pendapatan Desa

                                 3.1.2. Arah Pengelolaan Belanja Desa

                                 3.1.3. Arah Pembiayaan

3.2. Kebijakan Pembangunan Desa 2022

   3.2.1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

   3.2.2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan

   3.2.3. Bidang Pembinaan Kemasyrakatan

   3.2.4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

   3.2.5. Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa

 

 

BAB   IV   EVALUASI PELAKSANAAN APBDES TAHUN 2022

Bab ini menguraikan evaluasi program dan kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun 2022.

4.1. Anggaran

   4.1.1. Pendapatan

   4.1.2. Belanja

   4.1.3. Pembiayaan

4.2. Program

   4.2.1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan

   4.2.2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan

   4.2.3. Bidang Pembinaan Kemasyaratan Desa

   4.2.4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

   4.2.5. Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa

BAB   V    PENETAPAN DAN INDIKATOR KINERJA 2022

Bab ini menguraikan evaluasi pelaksanaan pembangunan di desa Nelelamadike dalam kurun waktu 2020-2025.

BAB   VI   POKOK-POKOK PELAKSANAAN PROGRAM DAN ANGGARAN TAHUN                 2022

Bab ini menguraikan tentang rencana program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2022.

BAB VII    PENUTUP

                  Bab ini menguraikan tentang Kesimpulan dan harapan terkait dokumen RKPDesa.

LAMPIRAN-LAMPIRAN

 

                                                                  

         BAB V

ISI DAN URAIAN RKP Desa

Pasal 5

Isi dan uraian RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

 

 

 

 

BAB VI

PENGENDALIAN DAN EVALUASI

Pasal 6

Kepala Desa melakukan Pengendalian dan Evaluasi terhadap Kebijakan Perencanaan RKP Desa.

     BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 7

RKP Desa ini dijadikan dasar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Desa Nelelamadike kepada Bupati Flores Timur Tahun 2022

 

Pasal 8

  • Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Desa.
  • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Nelelamadike Nomor 1 Tahun 2022.

                                                                                                  Ditetapkan di Nelelamadike

                                                                                                  Pada tanggal 07 Januari 2022

 

                                                                                                        KEPALA DESA

 

                                                                                                   PIUS PEDANG MELAI

             

 

Diundangkan di Desa Nelelamadike

Pada Tanggal 07 Januari 2022

 

Sekretaris Desa

Natalia Uba Arakian

Lembaran Desa Nelelamadike Tahun 2022 Nomor

.................................

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

               

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image