PEMERINTAH KABUPATEN FLORES TIMUR KECAMATAN ILE BOLENG DESA NELELAMADIKEN
PERATURAN DESA NELELAMADIKEN
NOMOR : 1 TAHUN 2019
TENTANG
SUMBER-SUMBER PENDAPATAN ASLI DESA
TAHUN ANGGARAN 2020
KEPALA DESA NELELAMADIKEN
Menimbang : a. Bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan di desa Nelelamadike dalam usaha untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat diperlukan adanya dukungan dana dari partisipasi masyarakat;
- bahwa pendapatan asli desa merupakan salah satu sumber pendapatan Desa yang bersumber dari potensi desa perlu dikelola dan dikembangkan untuk meningkatkan Pendapatan Desa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan pada point huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Desa Nelelamadiken tentang sumber-sumber Pendapatan asli desa Nelelamadiken;
Mengingat :
- Undang-undang No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan (Lembaga Negara Republik Indonesia tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52 34) ;
- Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 7, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5445).
- Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 244, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5587).
- Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang no 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 123. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3339 )
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa ( Berita Negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 2019).
- Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 2093)
- Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa ( Berita Negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 2094)
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 1 tahun 2015 Pedoman Kewenangan berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2015 nomor 158).
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 nomor 296)
- Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 1 tahun 2008 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
- Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 6 tahun 2019 tentang tata cara pengadaan barang dan jasa di desa ( Berita Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2019 nomor 6)
- Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2019 Nomor 5)
Dengan Persetujuan Bersama
Badan Permusyawaratan Desa Nelelamadike dan Kepala Desa Nelelamadike
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DESA NELELAMADIKE TENTANG SUMBER-SUMBER PENDAPATAN ASLI DESA
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
- Desa adalah Desa Nelelamadiken
- Kecamatan adalah Kecamatan Ile Boleng
- Kabupaten adalah Kabupaten Flores Timur
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa yang disebut nama lain dan dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
- Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan di desa.
- Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokra
- Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD;
- Peraturan Kepala Desa adalah peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat mengatur dalam rangka melaksanakan peraturan desa dan peraturan perundang-undangan.
- Keputusan Kepala desa adalah keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dalam rangka melaksanakan peraturan desa, peraturan Kepala Desa dan kewenangan Kepala Desa.
- Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan belanja negara yang diperuntukan bagi desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
- Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Derah untuk Desa yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh daerah.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun;
- Rencana kerja pemerintah desa, selanjutnya disingkat RKPDesa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa;
- Pendapatan asli desa adalah pendapatan yang bersumber dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, swadaya, partisipasi dan gotong royong masyarakat dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah.
- Kekayaan desa adalah kekayaan yang bersumber dari hasil pembangunan dan hasil usaha desa.
- Pengelolaan sumber-sumber pendapatan asli desa adalah pengurusan, pengaturan, dan perencanaan, penggunaan penghasilan dari sumber pendapatan asli desa yang dilakukan oleh pemerintah desa untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
BAB II RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang lingkup sumber-sumber pendapatan Asli Desa meliputi potensi-potensi desa yang dapat dikembangkan untuk memberikan dukungan peningkatan pendapatan asli desa yang telah disepakati dalam musyawarah desa.
BAB III JENIS_JENIS PENDAPATAN ASLI DESA
Pasal 3
1). Sumber-sumber pendapatan asli desa terdiri atas : a. Pendapatan asli desa yang bersumber dari Hasil Usaha Desa b. Pendapatan asli desa yang bersumber dari Swadaya, Gotong Royong dan Partisipasi Masyarakat.
- Pendapatan asli desa yang bersumber dari pelayanan administrasi kependudukan.
- Lain-lain pendapatan asli desa yang sah.
2). Sumber pendapatan asli desa yang bersumber dari hasil usaha desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi segala pendapatan yang bersumber dari penyediaan jasa sewa kursi dan tenda milik desa.
3). Pendapatan asli desa yang bersumber dari swadaya, partisipasi dan gotong royong masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pendapatan yang bersumber dari iuran Kepala Keluarga, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Kontrak Pemerintah Desa/Pemerintah Daerah, Para Pensiunan, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Ketua BPD dan anggota, Para Pengusaha/Wiraswasta.
4). Pendapatan asli desa yang bersumber dari pelayanan administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c meliputi pendapatan yang diperoleh dari warga desa yang melaporkan diri setelah kembali dari perantauan. 5). Pendapatan asli desa yang bersumber dari lain-lain pendapatan asli yang sah sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf d meliputi pendapatan yang diperoleh dari para Diaspora warga desa Nelelamadiken.
BAB IV PENGELOLAAN PENDAPATAN ASLI DESA
Pasal 4
- Sumber-sumber pendapatan asli desa diurus oleh pemerintah desa dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan.
- Sumber pendapatan asli desa dikelola oleh pemerintah desa
Pasal 5
- Untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan di desa maka pemerintah desa berusaha untuk mengembangkan dan meningkatkan jenis-jenis pendapatan asli desa.
- Perencanaan penggunaan penghasilan dari sumber-sumber pendapatan asli desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES).
Pasal 6
Pendapatan asli desa sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam jenis dan besarannya tercantum pada lampiran peraturan desa ini yang telah disepakati melalui rapat musyawarah desa.
.
Pasal 7 Lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan desa ini.
Pasal 8
Tata cara pengelolaan pendapatan asli desa akan diatur dengan pearturan Kepala Desa.
Pasal 9
Kepala Desa wajib memberikan informasi dan laporan pertanggungjawaban pengelolaan pendapatan asli desa dan permasalahannya kepada BPD pada setiap semester dan akhir tahun anggaran.
BAB V KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
- Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam peraturan desa ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Desa.
- Peraturan desa ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
- Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan peraturan desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Nelelamadiken Nomor 1 Tahun 2019
Diundangkan di : Nelelamadiken Pada tanggal : 28 Desember 2019
Kepala Desa
Pius Pedang Melai
LAMPIRAN PERATURAN DESA NELELAMADIKEN NOMOR 1 TENTANG SUMBER-SUMBER PENDAPATAN ASLI DESA.
NO |
JENIS –JENIS PENDAPATAN ASLI DESA |
SATUAN (Rp) |
PERKIRAAN TOTAL PENDAPATAN |
1. |
Hasil usaha desa - Jasa Sewa Kursi dan tenda jadi milik Desa |
|
Rp 406.500 |
2. |
Swadaya, Partisipasi dan Gotong Royong masyarakat -Iuran Kepala keluarga (360 KK) - Partisipasi PNS (10 Orang) -Partisipasi Tenaga Kontrak dan Pemerintah Daerah (12 orang) -Partisipasi dari pensiunan (2 orang) - Parsipasi dari Kepala Desa dan Perangkat Desa (11 orang ) -Partisipasi dari Ketua dan anggota BPD (7 orang) -Partisipasi dari pengusaha/Swasta: Ø Usaha perkiosan (12 orang) Ø Usaha mebel ( 1 orang ) Ø Usaha industri batako (1 orang) Ø Usaha transportasi mobil roda 4 ( 9 orang) Ø Usaha transportasi mobil roda 6 (2 orang)
|
Rp 25.000 Rp 100.000 Rp 25.000
Rp 25.000 Rp 25.000
Rp 25.000
Rp 50.000 Rp 50.000 Rp 50.000 Rp 50.000
Rp 100.000 |
Rp 9.000.000 Rp 1.000.000 Rp 300.000
Rp 50.000 Rp 275.000
Rp 175.000
Rp 600.000 Rp 50.000 Rp 50.000 Rp 450.000
Rp 200.000 |
3. |
Pungutan Pelayanan administrasi kependudukan
|
|
Rp 1.550.000
|
4. |
Pendapatan yang bersumber dari lain-lain pendapatan asli desa yang sah : - Sumbangan/Partispasi dari para diaspora warga desa Nelelamadiken (306 Orang) |
Rp 50.000 |
Rp 15.300.000 |
|
Total Seluruh |
|
Rp 29.231.500 |
Ditetapkan di : Nelelamadiken Pada tanggal : 28 Desember 2019
Kepala Desa
Pius Pedang Melai